Hasil Pencairan Proyek Pasar Manggisan Ditransfer ke Sejumlah Rekening

Kejari Jember – Sidang perkara dugaan korupsi Pasar Manggisan Tanggul dengan terdakwa AS dan MHS pada Selasa, 3 Agustus 2021, menghadirkan saksi Davin dan M. Fariz Nurhidayat. Sidang berlangsung secara daring.

Kasi Intelijen Agus Budiarto, SH., MH., menjelaskan, Davin merupakan tenaga pengawas lepas dalam proyek senilai lebih RP. 7,8 miliar milik Pemerintah Kabupaten Jember itu.

“Dia mendapat perintah dan mendapat gaji dari Fariz Nur Hidayat,” terang Agus. Fariz dalam perkara itu telah berstatus terpidana.

Davin diminta Fariz untuk membuat laporan perkembangan pengerjaan proyek tersebut. Ia membuat laporan hingga akhir Desember 2018.

“Dia menerima gaji dari Fariz sebesar sepuluh juta rupiah dan menerima sekitar tiga juta rupiah dari terdakwa AS,” terang Agus.

Selain dua saksi itu, sidang dengan terdakwa AS dan HS itu juga menyampaikan keterangan kesaksian Badrus Salam.

Keterangan Badrus Salam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember. Pembacan ini dilakukan karena saksi sakit dan tidak bisa hadir.

Dalam keterangannya, Badrus Salam mengaku meminjamkan uang kepada MHS. Uang itu untuk pengerjaan proyek Pasar Manggisan Tanggul.

Badrus yang berasal dari Mataram itu juga mengaku mendapatkan transfer dari AS sebesar Rp. 3,25 miliar. Itu adalah hasil pencairan pengerjaan proyek pasar.

Namun, uang itu kembali ditransfer ke sejumlah rekening sesuai permintaan Edhy Sandy, terpidana lain dalam kasus itu.

“Diantaranya rekening anak dan istri AS, Edhy Sandy, serta sejumlah rekening lainnya yang tidak dikenal oleh saksi Badrus,” urai Agus.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Agustus 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU. (din)

Bagikan Ke:

Related posts